SUBANG-PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) dilaporkan kepada Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus ternak lebah madu klanceng. Perusahaan tersebut dilaporkan oleh Aneng Yunengsih (45), warga Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, yang merugi sekitar Rp300 juta.
Kuasa hukum Aneng Yunengsih, Martono Maulana mengatakan, awalnya Aneng dan suaminya tujuannya bangun ekonomi UMKM di Kabupaten Subang. Waktu itu, kata Martono, Aneng bergabung dan menjadi mitra PT MBM dengan membeli 280 kotak lebah yang harga satu kotak lebahnya senilai Rp1,2 juta.
PT MBM menjanjikan bagi hasil Rp400 ribu untuk sekali panen madu lebah klanceng yang dibayar setiap empat bulan, sehingga dalam satu tahun modal bisa kembali.
“Setelah dirasa usaha ini maju, banyak yang ingin ikut gabung,” kata Martono Maulana.
Baca Juga:HUT Ke-75, Ini Harapan Warga di Hari Jadi Kabupaten Subang !Targetkan 105.000 Balita Imunisasi Polio
Sekian banyaknya orang yang tergiur dengan usaha tersebut adalah Warti Tiawati. Warti pun membeli kotak lebah senilai Rp108 juta di PT MBM dan uangnya diminta untuk ditransferkan kepada PT MBM oleh Aneng.
“Uang harusnya ditransferkan Warti langsung kepada PT MBM, malah oleh Warti diminta ditransferkan oleh Aneng kepada PT MBM,” terang Martono.
Akhirnya, lanjut dia, uang tersebut ditransfer kepada PT MBM oleh Aneng. Bahkan, bukti transfer pun ada, PT MBM sudah membuat surat perjanjian mitra, tetapi kotak lebah oleh PT MBM tidak dikirim kepada Warti.
“Dari sini, timbul masalah ternyata Aneng jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT MBM. Korbannya tidak satu orang tapi banyak,” ucapnya.
Setelah timbul masalah, lanjut dia, Aneng malah dilaporkan oleh anak Warti yang bernama Diki kepada polisi. Padahal, Aneng ini pun turut jadi korban penipuan yang dilakukan PT MBM.
“Korban tidak ada niat jahat, dan uang tidak dipergunakan untuk kepentingan sendiri, tapi sudah ditransfer kepada PT MBM. Jadi jangan sampai korban dikorbankan,” ujarnya.
Mneurutnya, Diki selaku anak Warti yang melaporkan Aneng kepada polisi terjadi error in persona atau salah sasaran karena sama-sama sebagai korban, sama dirugikan. Bahkan, Diki pun sudah pernah menikmati uang hasil dari PT MBM.