“Warti pun mengetahui jika uang tersebut sudah ditransfer kepada PT MBM. Harusnya semua bersama-sama melaporkan PT MBM kepada Bareskrim Polri tentang kasus ini,” jelasnya.
Menurutnya, para korban khususnya di Kabupaten Subang harus bersatu, karena kerugian di wilayah Kabupaten Subang khususnya di Kecamatan Pagaden mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Karena Aneng sebagai korban akhirnya melaporkan PT MBM kepada Bareskrim Polri. Kita berharap ada tindaklanjut dari Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan oleh PT MBM,” pungkasnya.(cdp/ery)