PASUNDAN EKSPRES– Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun, kabar gembira menghampiri di bulan Ramadhan kali ini. Pasalnya, momen spesial ini menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Semakin dekat dengan Hari Raya, semakin besar keinginan untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini.
Untungnya, pemerintah juga turut memikirkan para pensiunan dengan mengeluarkan peraturan baru mengenai pembayaran THR. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah resmi diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi para ASN yang sudah memasuki masa pensiun.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para pensiunan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia. Sebab, mereka bisa menikmati THR yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:5 Olahan Kue Kering lebaran dari Tepung Terigu, Super Wenak!Jadwal Tayang Kimetsu no Yaiba Swordsmith Village Arc, di Akhir Pertempuran Sengit
Dalam Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan, terdapat rincian terbaru mengenai pembayaran THR yang akan diterima oleh para pensiunan. Pasal 14 ayat (4) memuat pembahasan rinci mengenai hal ini, sehingga para pensiunan bisa merasa tenang dan pasti mengenai jumlah THR yang akan mereka terima.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para pensiunan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia. Mereka bisa menikmati THR dengan pasti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.