Jadi, jangan khawatir lagi mengenai bagian THR bagi para pensiunan. Peraturan baru ini telah mengatur semuanya dengan jelas dan pasti, sehingga semua pihak bisa merasa puas dan bahagia. Selamat menikmati momen spesial di Hari Raya Idul Fitri!
Dikutip langsung dari PP Nomor 15 Tahun 2023, menyatakan bahwa:
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara.
Peraturan ini memuat penjelasan rinci mengenai THR bagi para pensiunan yang selama ini memang seringkali menjadi perdebatan dan kontroversi. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa para pensiunan juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR seperti pegawai aktif lainnya.
Baca Juga:5 Olahan Kue Kering lebaran dari Tepung Terigu, Super Wenak!Jadwal Tayang Kimetsu no Yaiba Swordsmith Village Arc, di Akhir Pertempuran Sengit
Yang menariknya lagi, THR para pensiunan ini tidak hanya sekadar satu kali saja, melainkan ganda! Karena itulah, banyak para pensiunan yang merasa senang dan bersemangat menyambut momen Hari Raya Idul Fitri.
Tentu saja, hal ini bukanlah tanpa syarat. Ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar para pensiunan bisa mendapatkan THR ganda ini. Namun, dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak bisa lebih mudah memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri bagi para pensiunan yang beruntung mendapatkan THR ganda! Semoga momen spesial ini bisa menjadi waktu yang penuh kebahagiaan dan kenangan indah.