BAYANG-BAYANG HAM MENGHANTUI GURU (1) 

BAYANG-BAYANG HAM MENGHANTUI GURU (1) 
0 Komentar

Nah sekarang bagaimana jadinya kalau Guru hanya diam melihat murid yang melakukan kesalahan karena takut akan bayang-bayang HAM. Semoga ini bisa menjadi evalusi bersama, bagaimana guru semestinya mengajar dan mendidik siswanya. Guru-guru juga takut dipolisikan karena hanya sedikit saja perbuatan keras kepada anak didiknya.yang tidak lain tujuannya adalah membuat murid menjadi disipin agar baik tingkah lakunya. Jika semua guru masuk penjara ataupun didenda hanya karena mencubit maupun memukul dengan penggris, memotong rambut murid yang gondrong karena sudah ditergur berkali-kali dengan sabar yang tujuannya hanya memberikan efek jera , bagaimana jika semua guru berdiam diri ketika melihat muridnya melakukan kesalahan? guru seperti menghadapi dilema, di satu sisi harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah. Sementara di sisi lain, khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak. Dampak dari dilema tersebut, akhirnya guru menjadi kurang tegas terhadap siswa yang nakal atau melanggar tata tertib sekolah.

Para siswa nakal tersebut dapat dibiarkan saja karena guru tidak ingin mengambil resiko terkena masalah hukum. Ketidaktegasan guru berdampak terhadap semakin rendahnya wibawa guru di hadapan siswa, khususnya di kalangan siswa yang nakal. guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud sehingga profesi guru perlu dijaga sebagai profesi yang bermartabat. Jika hal ini dibiarkan maka bisa hancur moral dan masa depan anak bangsa kelak. Apakah ini yang orang tua mau?

Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia itu Hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME pada setiap manusia. Sehingga itu hak yang dimilki oleh setiap seseorang itu tidak boleh dilanggar atau dideskriminasikan. Apalagi dengan terjadinya pelanggaran HAM khususnya di lingkungan sekolah.

0 Komentar