Oleh: Dr. Dede R. Misbahul Alam, M.Pd.
Dosen Pascasarjana UNISMA Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Subang
Kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang saat ini dihadapi oleh hampir seluruh negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun dari ketiganya, kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab kebodohan dan keterbelakangan itu muncul akibat adanya kemiskinan.
Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat multidimensional. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu. Kemiskinan harus menjadi sebuah tujuan utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia, karna aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhassilan pembangunan ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan.
Baca Juga:Guru Bermental Miskin? BAYANG-BAYANG HAM MENGHANTUI GURU (bagian 2/habis)
Dikemukakan beberapa konsep perekonomian untuk mengentaskan kemiskinan. Muncul konsep komunisme, dengan prinsip “sama rata sama rasa”. Samaratakan perekonomian, apa yang dirasakan orang kaya harus pula dirasakan orang miskin. Sejenak prinsip ini terlihat mulia, namun pada akhirnya melahirkan keirihatian bagi sikaya dan kemalasan bagi simiskin, dan terjadilah konflik sosial yang begitu besar.
Lahir konsep kapitalisme, tiap-tiap individu yang mempunyai modal bebas untuk menguasai perekonomian. Namun pada akhirnya prinsip ini hanya melahirkan “the rich richer and the poor porer” yang kaya semakin kaya dan yang miskin bertambah miskin. Akibatnya nasib orang miskin selalu dibawah, diinjak-injak, diperas, ditindas, dicekik, diperkosa bahkan dibunuh hak-haknya. Naudzubillah….!
Polemik kemiskinan semakin hebat, konsep-konsep ekonomipun semakin marak untuk mengentaskan kemiskinan. Namun tak satupun dari sekian banyak konsep yang mampu memberikan solusi, kecuali konsep yang diajarkan dalam agama Islam yaitu Zakat. Konsep zakat adalah konsep Islam dalam prinsip keseimbangan dalam mendistribusikan harta, agar harta tidak bergulir pada orang-orang kaya tapi mengalir pada kaum dhu’afa. Juga tidak menyamaratakan hak diantara manusia karena masing-masing diantaranya sudah ditetapkan rizkinya oleh Allah sesuai dengan kadarnya.
Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata: an-nama (tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian). Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya. Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infak dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata ‘shodaqoh’ dalam Alquran juga terkadang diartikan sebagai zakat. Zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu (haul). Infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, dan nazar. Sementara infak sunnah di antaranya; infak kepada fakir miskin, bencana alam, infak kemanusiaan, dan sebagainya. Sedekah mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infak, zakat dan bahkan kebaikan non-materi/non-harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam salah satu hadits berikut ini misalnya: