Fungsi Zakat untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat

ZAKAT
0 Komentar

Lalu apakah hikmah diwajibkan zakat dalam syariat Islam?

  1. تُطَهِّرُهُمْ untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain, hak-hak faqir miskin, hak-hak orang yang kelaparan di pinggir jalan, hak orang-orang tidur di kolog jembatan, hak orang merintih menahan sakit karena kelaparan dan hak orang-orang yang merasakan pahitnya kehidupan.
  2. تُزَكِّيْهِم untuk mensucikan jiwa dari berbagai penyakit tercela yaitu penyakit hati; iri, dengki, hasad, sombong, ego, serakah dan lain sebaginya yang dapat merusak keimanan dan amal seseorang.
  3. سَكَنُ لَّهُمْ untuk menimbulkan ketenangn dalam kehidupan. Seorang yang berzakat akan merasa tenang hatinya, karena ia sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya titipan dari Allah untuk dikeluarkan haknya kepada orang-orang yang membutuhkan. Sehingga padanya akan lahir rasa ikhlas untuk berbagi, dan tidak hidup dalam kegilaan dunia.

Dengan demikian, jika orang kaya sudah mau berderma, konglomerat mau membayar zakat, pejabat peduli nasib rakyat, akan lahirlah tatanan kehidupan yang aman, nyaman, adem, ayem dan tentrem. Sebaliknya jika orang kaya malas bersedekah, konglomerat enggan membayar zakat, maka akan lahirlah kecemburuan dan kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. Akibat keceburuan dan kesenjangan sosial tersebut, muncul tindak criminal, pencurian, penjarahan, perampokan bahkan pembunuhan terhadap orang-orang kaya. Itu disebabkan karena ulah sebagian orang kaya tidak mau peduli dengan nasib kaum dhu’afa. Padahal Rasulullah mengancam: لَيْسَ الْمُئْمِنُ الَّذِى يَشْبَعُ وَجَارَهُ جَائِعُ إِلَى جَنْبِهِ
Dengan demikian, orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum dhu’afa konglomerat yang acuh terhadap kaum melarat, pejabat yang apriori terhadap nasib rakyat, bukan saja mencerminkan orang jahat, tapi juga mencerminkan orang yang tidak beriman dan orang seperti ini harus minggir dari Negara tercinta. Sebab Negara kita Indonesia hanya akan jaya apabila dipimpin oleh orang-orang yang peduli dengan nasib kaum dhu’afa.

Timbul pertanyaan, kepada siapa zakat harus diberikaan? Sebagai jawabannya Allah menjelaskan kepada kita dalam Al Quran:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, “sesungguhnya zaakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang kaafir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahi lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah/9: 60].

0 Komentar