Maka harta yang seperti apakah yang harus dikeluarkan zakatnya? Secara eksplisit Al-Qur’an dan Hadits menyebutkan beberapa jenis harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, seperti hasil pertanian (Q.S. 6: 141), emas dan perak (Q.S. 9: 34-35), binatang ternak (berbagai hadits nabi), perdagangan (hadits nabi), rikaz (Al-Hadits). Tetapi Al-Qur’an juga menggunakan istilah yang bersifat umum untuk harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu al-amwaal (harta benda, seperti tergambar dalam Q.S. 9: 103) dan sebaik-baiknya hasil usaha kamu (Q.S. 2: 267)
Bagaimana zakat harus dikelola? Hal inipun telah Allah jelaskan dalam Al Quran, bahwa dalam zakat ada orang atau kelompok yang diberikan tugas untuk mengurusinya, yaitu Amil. Maka azas pengolahan zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran dan hadits Nabi sebaiknya melalui lembaga amil zakat. Hal ini juga didasarkan pada berbagai pertimbangan antara lain:
- Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
- Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzzaki.
- Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat.
- Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahaan yang Islami. Sebaliknya, jika pelaksanaan zakat itu begitu saja diserahkan kepada muzzaki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahiklainnya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Dengan demikian, zakat yang dikumpulkan dan disalurkan langsung untuk kepentingan mustahik baik yang bersifat konsumtif (sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. 2:273) maupun yang bersifat produktif akan lebih baik penyalurannya melalui BAZ/LAZ. Maka dalam konteks keindonesiaan, BAZNAS merupakan perwujudan dari aktualisasi lembaga syariah penghimpun, pengelola dan penyalur zakat untuk membantu mengentaskan kemiskinan, menjaga keseimbangan dan membangun kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Guru Bermental Miskin? BAYANG-BAYANG HAM MENGHANTUI GURU (bagian 2/habis)
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat wajib dan wajib hukumnya bagi insan beriman. Selanjutya untuk mengurangi kemiskinan dan mensejahterahkan masyarakat ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajibn zakat yaitu: kita harus mengeluarkan zakat, mengkampanyekan gerakan sadar zakat, membuat lembaga pengelolaan zakat professional dan memberdayakan harta zakat untuk kepentingan umat. Jika sikap tersebut yang diaplikasikan insya Allah kemiskinan di negara kita akan berkurang sedikit demi sedikit dan Negara kita hidup dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Amin!