SUBANG– Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mengharapkan wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan waktu efektif pada tanggal 17-18 April 2023 sebelum libur Cuti bersama Lebaran 2023.
“Kami mengikuti jadwal libur cuti lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu mulai Rabu 19/4/2023 hingga Selasa 25/4/2023,” kata Kepala Kantor P3DW Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa.
Untuk itu, para wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya sebelum Lebaran diharapkan memaksimalkan waktu pelayanan Samsat hingga Selasa (18/4/2023) mendatang. Jika wajib PKB tersebut jatuh tempo pembayarannya pada hari libur cuti bersama, mereka dapat memanfaatkan aplikasi pembayaran online seperti Signal, E-Samsat, Sambara Sapa Warga, minimarket, dan platform belanja online.
Baca Juga:THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Subang Terjunkan TimSDN Cisaat Menanamkan Nilai-Nilai Keagamaan bagi Siswa
“Pembayaran bisa dilakukan di mana saja, dan pengesahannya dapat dilakukan setelah layanan Samsat kembali beroperasi,” jelas Lovita.
Namun, Lovita juga mengingatkan bahwa jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dengan sistem online selama Libur Lebaran, hal ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak harian.
“Rata-rata setiap harinya kami dapatkan pemasukan dari wajib PKB sebesar Rp 600 juta. Jika total libur lebaran hanya 5 hari, berarti uang sebesar Rp 3 miliar akan mengendap di wajib PKB,” tegas Lovita.
Lovita menekankan pentingnya agar masyarakat Subang tetap merasakan kehadiran Samsat Subang selama Libur Lebaran melalui fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat.
Data dari P3DW Subang menunjukkan bahwa transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023 telah mencapai pendapatan yang signifikan, dengan jumlah kendaraan sebanyak 8.459 dan nilai sebesar Rp 6,2 miliar. (ygo/ded)