SUBANG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang turunkan Tim untuk Monitoring Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 127 pabrik dibayarkan paling lambat H-7.
“Kita telah melakukan sosialisasi sejak tanggal 4 April 2023,” ujar Kepala Disnakertrans Subang, Hj. Yenni Nuraeni, M.AP. Sosialisasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan unsur TNI/Polri guna mewujudkan pembayaran THR oleh para pengusaha.
Selain sosialisasi, Disnakertrans juga telah menurunkan tim untuk melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan skala besar, di mana kewajiban pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri.
Baca Juga:SDN Cisaat Menanamkan Nilai-Nilai Keagamaan bagi SiswaHiswana Migas pastikan Pasokan Gas di Subang Aman
“Kita telah menurunkan tim dari Disnakertrans untuk melakukan monitoring ke berbagai perusahaan,” jelas Yenni.
Yenni menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha kepada para pekerja dihitung dari satu kali pembayaran gaji.
“Dalam artian satu kali pembayaran gaji,” paparnya.
Dalam menghadapi kondisi resesi global, ketika ditanya mengenai kondisi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Subang, Yenni mengklaim bahwa terdapat 127 perusahaan besar (skala pabrik) yang memiliki 500 hingga 30 ribu pekerja, namun kondisinya kurang baik.
“Walaupun kondisi kurang baik, saya yakin mereka mau membayar hak THR bagi para pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja pabrik Sepatu, Caca Marisa (23), mengatakan bahwa dia masih menunggu pembayaran THR dari pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Masih menunggu, untuk membeli kebutuhan menjelang lebaran,” tukasnya.(ygo/ded)