KARAWANG-Bakal calon DPR RI dari Partai Nasdem, Nace Permana menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang melakukan tebang pilih dalam menertibkan papan reklame di Kabupaten Karawang.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Karawang melakukan operasi penertiban papan reklame yang telah usang dan tidak berizin. Puluhan papan reklame berhasil dirobohkan pada operasi tersebut.
Menurut Nace, kegiatan operasi itu terkesan tebang pilih. Sebab, tidak semua reklame yang tidak berizin ditertibkan Satpol PP Karawang.
Baca Juga:Sering Gangguan, Warga Minta Tingkatkan Kualitas Pipa PDAMImplementasi Kurikulum Merdeka, Menjajah Siswa, Benarkah?
“Saya meyakini ucapan Kasatpol PP bahwa yang memiliki izin Billboard itu tidak banyak, nah kalo memang ingin menertibkan reklame ya jangan tebang pilih, semua yang melanggar ya tebang aja,” cetusnya.
Terutama, kata Nace meneruskan, papan reklame yang berdiri di sekitar taman terindikasi tidak memiliki izin, sebab telah banyak pengusaha yang berusaha mengurus izinnya namun ditolak pihak pemkab.
“Saya juga merasa, tindakan Satpol PP merusak billboard saya yang di Desa Karyasari Kecamatan Lemahabang Wadas itu merugikan, karena saya sudah membayar kepada yang memiliki billboard,” katanya.
Menurut Nace, seharusnya Satpol PP melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada yang memiliki billboard, serta memberikan pilihan akan dibongkar sendiri atau dibongkar Pemkab.
“Ini kan tidak ada pemberitahuan, jadi terindikasi ada upaya pemanfaatan besi-besi tersebut, karena kita tidak tau itu dikembalikan kepada yang punya atau tidak,” ungkapnya.
Dari hal itu ia menganggap, pemerintah terkesan tidak profesional dalam bertugas. “Parahnya ketika ditanya mengenai dasar, mereka hanya menjawab bahwa ini perintah pak kasat.
Sementara ketika saya tanya kepada yang punya billboard, ia sudah membayar sampai tahun 2025” katanya.
Baca Juga:Jelang Hari Raya Idul Fitri PLN UP3 Karawang Jaga Kehandalan Pasokan Listrik dengan Menggelar Apel SiagaKekurangan Bonus Atlet Porprov XIV Rp4 Miliar Belum Cair
Plt Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan mengatakan dirinya mendapat laporan jika bilboard di wilayah dekat pasar Lemahabang Desa Wadas Kecamatan Lemahabang, sudah goyang dan membahayakan warga. Oleh karena itu dia menugaskan bagian penindakan Satpol PP untuk merobohkan konstruksi bilboard tersebut.
“Saya tidak tahu itu milik siapa dan yang pasang siapa. Tapi karena dianggap membahayakan makanya langsung dirobohkan,” katanya.
Terkait adanya komplain dari pemilik bilboard, Satpol PP akan lebih koperatif lagi dengan memberikan surat teguran kepada pemiliknya. “Konstruksi bilboard yang dirobohkan karena membahayakan disimpan di kantor kecamatan setempat. Jadi, semua bilboard yang membahayakan akan saya bongkar,” katanya.(aef/ery)