Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Gak Perlu Ribet

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Kepala P3DW Subang (Samsat Subang) Lovita
0 Komentar

SUBANG– Cara bayar pajak kendaraan online, tidak ribet dan mudah melalui e-Samsat.

Kesadaran masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online ini.

Kepala P3DW Subanga (Samsat Subang) Lovita berharap Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat.

Baca Juga:Ramadhan Berbagi: HIMPi Peduli Bersama BPC HIMPI Kabupaten Karawang Bagikan TakjilPermudah Petani, Bhabinkamtibmas Desa Karangsari Binong Gotong Royong Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung

Hal ini senada dengan harapan Kepala Bapenda provinsi Jawa Barat yang menginginkan bahwa Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.

Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak.Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Berbagai pilihan, berbagai kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Lovita, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.

“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.

 

0 Komentar