Dinsos Evaluasi Petugas PMKS
KARAWANG-HNI (40) tersangka rudapaksa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Rabu malam (12/4). Mirisnya, tersangka HNI merupakan Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.
Tersangka yang semestinya melindungi korban, malah memanfaatkan situasi untuk menyalurkan syahwat bejatnya. Dia merudapaksa korban di ruangan kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, korban pemerkosaan berinsial HN berasal dari Bandung. Dia dibawa ke kantor Dinsos Karawang untuk mendapatkan penanganan dari petugas setempat.
Baca Juga:PENDIDIKAN TIGA PILAR, SOLUSI POLEMIK TIMNAS ISRAELDishub Jabar Tidak Bisa Intervensi Kenaikan Tiket Bus Eksekutif
“Awalnya, korban ditemukan warga di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, pada Selasa 28 Maret 2023. Waktu itu korban sedang mondar-mandir mencari suaminya,” ujar Wirdhanto, saat menggelar konferensi pers kasus itu di halaman Mapolres setempat, Kamis (13/4).
Dijelaskan, warga yang menemukan korban kemudian menghubungi Satgas dari Dinas Sosial. Korban diamankan di kantor Dinsos Karawang sekira pukul 23.30 WIB dan dijaga oleh pelaku.
Saat itu, lanjut Wirdhanto, tersangka pelaku menyuruh korban untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Namun, ketika korban sudah dalam keadaan bersih dan tertidur di sofa, birahi pelaku memuncak.
Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya kendati pelaku sempat berteriak-teriak. Tetiakan itu ternyata didengar seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran yang memang lokasinya bersebelahan dengan kantor dinsos.
Petugas Damkar itu juga yang menghubungi Dinas Sosial di daerah Bandung untuk menjemput korban. Esok harinya korban dijemput oleh dinsos dari Bandung dan saat itu korban bercerita jika yang bersangkutan sempat disetubuhi oleh pelaku.
Berbekal pengakuan itu, kata Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan pada tanggal 12 April 2023 di wilayah Karawang Barat. “Kami juga menyita barang bukti berupa daster yang dipakai korban saat pemerkosaan terjadi,” kata Wirdhanto.
Disebutkan juga, polisi bakal melakukan langkah berikutnya berupa pemeriksaan psikologis kepada korban dan pelaku.
Baca Juga:Jualan Parcel Lebaran jadi Ladang Usaha TambahanIDCamp x Kadin 2023 Beri Solusi UMKM
“Kami harus tahu sejauh mana kondisi kejiwaaan mereka. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 285 dan 286 KUHP, yaitu barangsiapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan juga diduga barangsiapa yang melakukan persetubuhan yang bukan istrinya sedang dalam kondisi pingsan dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wirdhanto.