PASUNDAN EKSPRES – Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah di tetapkan sebagai tersangka gratifikasi atau suap.
Dalam kabar terkini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bahwa Yana Mulyana sebagai salah satu dari enam yang sudah di tetspksn sebagai tersangka, dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Tidak pidana korupsi yang di lakukan Wali kota Bandung ini berupa gratifikasi atau suap dalam proyek Bandung Smart City.
(KPK) Telah menetapkan Walikota Bandung itu sebagai tersangka, sudah jelas bahwa publik menyoroti barang bukti yang menetapkan Wali Kota Bandung itu sebagai tersangka, salah satu barang bukti yang bukti kuat adalah barang branded.
Baca Juga:Rekomendasi Hotel di Bandung yang Menyajikan ke Indahan AlamnyaPerjalanan Subang Menuju Purwakarta, Via Pantura Ciasem!
Januari 2023, bahwa Yana Mulyana bersama keluarga, DD dan KR telah menerima juga fasilitas ke Thailand dengan memakai dana dari anggaran milik PT SMA dengan memberi alasan bahwa untuk benchmark kota smart di Thailand di Bangkok, Kata Ghufron saat di jumpai di sidang pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 16 April 2023.
Jelas bukti – bukti tersebut telah menjadi perhatian paling utama publik dari kasusu korupsi di dalam lingkungan pemerintahan.
Tidak hanya itu KPK juga mengamankan sejumlah bukti uang dari hasil korupsi dengan nilai Rp924,6 juta, ucap Ghufron.
Bukti Pasal yang Menjerat Wali Kota Bandung :
KPK telah menetapkan bahwa Wali Kota Bandung sebagai tersangka kolega dengan pasal 12 Huruf A dan 12 Huruf B atau Pasal 11 dalam undang – undang Tindak Pidana Korupsi dengan barang – barang bukti tersebut.