Oleh :
Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.
Dispensasi diartikan sebagai pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu perturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus; pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Dispensasi biasanya dilakukan dalam hal dispensasi membayar kuliah, dispensasi kerja, dispensasi perkawinan.
Sementara itu, dispensasi belajar biasanya dilakukan saat pertukaran pelajar. Pertukaran pelajar membuat peserta didik akan meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, karena itu pihak sekolah akan memberikan surat dispensasi mengenai kehadiran peserta didik tersebut. Tentu, tidak saja kehadiran, namun sejumlah tagihan yang harus dipenuhi juga diberikan dispensasi. Dispensasi terkadang berdampak menyenangkan dan dilematis. Dampak menyenangkan karena dapat meninggalkan pelajaran bagi siswa yang mengalami kejenuhan dalam belajar. Dampak dilematis bagi siswa yang rajin belajar.
Sebuah peristiwa dilematis yang terjadi pada seorang peserta didik, mungkin juga dialami beberapa peserta didik lainnya. Peristiwa dilematis dan cukup menggenaskan. Seorang peserta didik yang membawa catatan pelajaran karena adanya tagihan penilaian harian. Catatan tersebut dibawa kala menunggu dan menjalankan ritual saat orang tuanya meninggal. Saat masuk sekolahpun peserta didik diserbu dengan susulan penilaian harian yang telah ditinggalkan selama ritual yang harus dialami selama orang tuanya meninggal dunia. Beberapa guru terkadang mengucapkan ikut berbela sungkawa, beberapa menanyakan faktor penyebab meninggalnya orang tua untuk memenuhi rasa keponya. Sebuah gambaran beratnya pendidikan di Indonesia. Sebuah gambaran ketatnya pendidikan Indonesia. Sebuah keresahan pendidikan Indonesia.
Baca Juga:Menumbuhkan Kesadaran Peduli Lingkungan pada Generasi MilenialPersaingan Orang Tua, di Masa Kurikulum Merdeka
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan anugerah akal, budi, dan kecerdasan, maka manusia membutuhkan pendidikan. Pendidikan bukan hanya mengasah pikiran, namun pendidikan juga mengasah jiwa, mengasah budi, mengasah hati. Upaya pendidikan berfungsi untuk mengasah hati nurani, nilai-nilai, perasaan, pengetahuan, dan keterampilan manusia.
Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah upaya untuk memajukan bertumbuhnya pendidikan budi pekerti (kekuatan batin dan karakter), pikiran, serta tubuh anak. Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa salah satu tujuan pendidikan adalah membentuk budi pekerti anak didik yang halus pekerti. Pendidikan hendaknya dapat memberikan tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki oleh peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai anggota masyarakat.