PAGADEN-Menjelang pleno DPS daftar pemilih sementara Panwaslu Kecamatan Pagaden terus mengawasi tahapan tersebut. Saat ini PKD yang bertugas di desa desa juga terus mengawasi kinerja PPS dan juga menerima aduan dan laporan bilamana ada warga yang belum tercatat dalam DPS HP.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden Edi Sopian menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPK menjelang pleno DPS. Diapun menyampaikan bahwa pada DPS nanti, jangan sampai ada warga yang belum tercatat dan kehilangan hak politiknya atau tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Karena apa, semua warga yang sudah memenuhi syarat seperti sudah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, mereka punya hak suara dan wajib masuk dalam daftar pemilih pemilu nanti.
Baca Juga:Cara Daftar DANA Generator dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp500.000Hari Jadi Kecamatan Ciater Gelar Kirab Pataka
Untuk itu, diapun menekankan kepada PKD pengawas pemilu di desa desa untuk proaktif dan terus mengawasi semua tahapan pemilu hingga hari H pencoblosan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Pagaden Mustopa Kamal mengatakan, menjelang pleno DPS nanti, yang jadwalnya dari tanggal 7 sampai 9 Mei. Dimana untuk tanggal 7 Mei pleno DPS akan dilaksanakan di tingkat PPS dan kemudian 9 Mei nya pleno DPS baru akan dilaksanakan di PPK.
Saat ini, pihaknya terus mengolah data DPS bersama ODP ( Operator Data Pemilih) yang bertugas di PPS untuk mengolah data dan memutakhirkan data pemilih secara valid dan akurat.
“Sementara ini data pemilih menggunakan sistem Sidalih, di Kecamatan Pagaden jumlahnya sekitar 47.974 pemilih. Data ini akan terus berubah hingga nanti menjadi DPT, kerena sangat dimungkinkan adanya potensi pemilih pemula atau berusia 17 tahun atau sudah menikah,” tukasnya.(dan)