KARAWANG-Kali keduanya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kambali melayangkan surat kepadan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana agar segera membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor : B-1331/JP.01/04/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, di Jakarta pada 6 April 2023 lalu.
Surat kedua KASN itu, sebenernya surat tanggapan atas surat klarifikasi Bupati Karawang Nomor: 800/1450/BKPSDM.
Tanggal 28 Maret 2023. Pihak KASN menilai terdapat perbedaan persepsi mengenai sistem merit pengangkatan Plt Direktur RSUD Karawang.
Baca Juga:Karawang Industrial Tourism, Edukasi Dunia Kerja untuk SiswaLima Warga Subang Dipulangkan dari Sudan, Empat Pelajar dan Satu ART
Pada surat yang ditandangani Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto, pihak KASN membeberkan aturan mengenai aturan pengangkatan Direktur RSUD sebagai berikut : Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa “Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.”
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c), disebutkan bahwa “Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.”