“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak KASN meminta agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN yakni A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002,” kata Tasdik.
Alasananya, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Pada surat yang sama, KASN pun meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengajukan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.(aef/ery)