PASUNDAN EKSPRES-Pemkab Bandung Barat dalam kurun waktu 2021-2023 sudah melakukan rehabilitasi dan pembangunan 942 ruang kelas yang mengalami kerusakan baik ringan, sedang, maupun berat.
“Alhamdulillah secara bertahap perbaikan ruang kelas setiap tahun kami lakukan. Selama tiga tahun terakhir sudah 942 ruang kelas yang direhabilitasi dan dibangun. Baik sumber anggarannya berasal dari APBD KBB, provinsi maupun pusat” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rustiyana, Kamis (4/5).
Ia merinci Pemkab Bandung Barat telah melakukan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas pada tahun 2021 sebanyak 127 ruang terdiei dari 59 ruang SD dan 68 ruang SMP. Selanjutnya, pada tahun 2022 sebanyak 259 ruang kelas dibangun dan diperbaiki, terdiri dari 154 ruang SD dan 105 ruang SMP.
Baca Juga:QqqqPro-Kontra Pembangunan Alun-alun, Hengky: Bagi Saya Hal Yang Wajar di Era Demokrasi
“Dan tahun 2023 diperbaiki dan dibangun 556 ruang kelas. Rinciannya 389 ruang SD dan 167 ruang SMP,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbaikan dan pembangunan ruang kelas akan dilanjutkan pada 2024. Dengan sumber pendanaan dari APBD dan APBN.
“Kami pun terus melakukan sosialisasi kepada seluruh SD dan SMP dalam pengajuan melalui validasi data Dapodik untuk sarana prasarana. Harapannya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 lebih maksimal,” tuturnya.
“Di Dapodik data harus dibuat se-riil mungkin. Dengan demikian sekolah dalam menginput data kerusakan sesuai data riil. Jangan ada yang sampai ditutupi,” sambungnya.
Menurutnya, perbaikan ruang kelas itu tak ubahnya memperbaiki jalan. Ketika yang satu selesai diperbaiki, muncul ruang kelas baru yang rusak. “Bisa saja rusaknya karena bencana, seperti banjir, longsor dan angin kencang,” sebutnya.
Bahkan, lanjutnya, selama 2 tahun pandemi Covid-19 bertambah ruang kelas yang rusak. Pasalnya, bangunan atau ruangan yang tidak digunakan jauh lebih cepat rusak dibandingkan yang digunakan.
“Selama hampir dua tahun kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Dengan demikian ruang kelas selama dua tahun tak digunakan. Makanya ketika terjadi kerusakan ringan seperti bocor tidak akan diketahui sehingga kerusakannya bertambah parah,” ujarnya.
Baca Juga:Pengacara Kondang Dul Nasir Nyaleg dari DemokratMisteri Hilangnya Bocah di Subang, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Mistik dan Klenik Berlebihan
Rustiyana menjelaskan, untuk ruang kelas rusak berat dan rawan ambruk diambil kebijakan untuk merobohkannya. Namun untuk merobohkan bangunan harus dibuatkan berita acara.
“Tidak asal merobohkan tapi mesti ada ajuan dari pihak sekolah ke Bendahara Barang Disdik KBB dan Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB. Syaratnya juga mesti yang dinilai membahayakan atau rawan roboh. Tahun lalu juga ada ruang kelas yang terpaksa harus dirobohkan,” tandasnya.(rls/sep)