Pertama, mendorong agar parpol melaksanakan sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan. Diharapkan parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir, dengan limit waktu yang sangat mepet. Pastikan dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg).
Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang.
Kedua, agar parpol memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di tiap dapilnya, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.
Baca Juga:BUMDes Bantu Tingkatkan Perekonomian DesaSinergi Masjid dan Jamaahnya
Ketiga, parpol perlu memerhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023, yang menyebutkan mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif.
Keempat, mendorong KPU Kabupaten Karawang melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran Bacaleg. (use/ery)