PAGADEN-Sebelum pelaksanaan pleno tingkat PPK di Kecamatan Pagaden, PPS Desa Kamarung melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Desa Kamarung. Pleno berlangsung di aula Desa Kamarung, Senin (8/5) dan dhadiri perwakilan PPK
Menurut Ketua PPS Desa Kamarung Yedi Yuchana dari jumlah TPS sebanyak 26TPS pemilih aktif sebanyak 6864 dan Pemilih Potensial Non KTP-el 104 pemilih.
Pemilih potensial yang dimaksud adalah mereka yang terdata di KK dan sudah berusia 17 tahun atau lebih tetapi tidak memiliki KTP-el. Mereka sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tetapi secara administerasi belum berKTP makanya disebut dengan pemilih potensial.
Baca Juga:Kurang Dari 24 Jam Polsek Pabuaran Polres Subang Ringkus Pelaku Curanmor468 Ruang Kelas SD di Karawang Rawan Roboh, Ini Kata Kadisdikpora
Data pemilih hasil perbaikan ini, adalah data yang sudah diperbaiki baik yang ganda ataupun yang belum masuk dalam DPS.
“Kita sudah mendata sebaik dan seakurat mungkin, sejak adanya Pantarlih juga koordinasi dengan kadus, RT dan RW setempat, sehingga data ini valid dan hari ini kita plenokan;” katanya
Pihaknya juga juga mengundang para pengurus partai peserta pemilu, karena mereka juga harus mengetahui berapa jumlah pemilih dalam pemilu mendatang. Dan rencananya besok pleno akan digelar di tingkat PPK.
Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan parpol tingkat desa dan aparatur desa.(dan)