Jelang Sisa Masa Jabatan
KARAWANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Faridz tiba-tiba menyatakan mundur dari jabatannya.
Keputusan Miftah Faridz menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini disampaikan secara langsung dalam jumpa pers yang digelarnya di Sekretariat KPU Karawang, Minggu (7/5) siang.
“Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah ke depan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang,” ujar Miftah Faridz.
Baca Juga:17 Partai Belum Daftarkan BacalegBUMDes Bantu Tingkatkan Perekonomian Desa
Dikatakan dia, proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin, 1 Mei 2023 di pekan lalu.
“Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Miftah.
Pada pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.
“Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan syukur Alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya,” imbuhnya.(aef/ery)