SUBANG– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang telah menangani 21 kasus pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan sejak bulan Januari 2023 hingga saat ini.
Data tersebut sebagian sudah masuk ke pihak Kejaksaan Negeri Subang, sementara lainnya masih berproses dalam pemberkasan.
Kepala Unit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah SH, mengungkapkan bahwa kasus tersebut menimpa anak usia 12-16 tahun, sementara para pelakunya berusia 30-40 tahun dengan modus yang beragam. Beberapa pelaku bahkan masih merupakan orang dekat korban seperti kerabat dan lainnya.
Baca Juga:Rawan Roboh, Gedung SDN Karangpawitan 3 Karawang Rusak ParahAksi Maling Jemuran Tertangkap CCTV, Berikut Ciri-ciri Pelakunya
“Ada 21 Kasus ya, dari Januari 2033 hingga saat ini,” Ujar Kepala Unit PPA Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah SH.
Menurut Nenden, pengaruh teknologi masih mendominasi dalam kasus-kasus tersebut, mulai dari penggunaan gadget yang berlebihan hingga perkenalan di media sosial atau iming-iming yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan gadget.
“Gadget, kami meminta kepada para oang tua selalu Mengawasi anak- anaknya dalam menggunakan gadget,” Katanya.
Untuk meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihak Unit PPA Polres Subang terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar di sekolah-sekolah.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, menekankan bahwa kekerasan terhadap anak harus dicegah dengan memberikan pemahaman terhadap anak dan tidak terseret ke lingkungan yang tidak baik.
“Pola asuh anak juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang, dan penggunaan gadget juga harus diawasi dengan baik,” katanya.(ygo/ded)