SUBANG– Hiswana Migas DPC Subang kecewa terhadap pengelola agen gas elpiji di Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara yang terbakar beberapa waktu lalu.
Ternyata ada aktivitas ilegal penyuntikan gas subsidi ke non subsidi di pangkalan gas tersebut, setelah diselidiki oleh kepolisian.
“Jujur saya kecewa dan prihatin atas kejadian tersebut,” ungkap Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Aditia Rachman kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Gedung Baru Pelayanan Adminduk Diharapkan Bisa “Melayani untuk Membahagiakan Masyarakat”RUU Kesehatan Buat Para Dokter Ketakutan
Kekecewaan tersebut lantaran pengelola agen gas tidak menaati aturan dalam penjualan dan pendistribusian gas elpiji.
Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengungkap aksi pelaku yang melakukan penyuntikan gas elpiji sehingga berdampak terhadap kebakaran.
Teddy mengatakan, pasca kejadian tersebut pihaknya menghimbau kepada para pemilik agen dan pangkalan jangan tergiur untuk mendapatkan hasil yang besar dengan cara melakukan penyimpangan.
Hiswana Migas gencar mengingatkan aturan tentang penjualan dan pendistribusian, larangan dan lainnya sesuai dengan pedoman dari Pertamina.
“Ya kita lebih gencar ya mengingatkan mereka, dan mengimbau secara terus menerus,” jelasnya.
Mengenai sanksi terhadap agen dan pangkalan yang melakukan penyimpangan, ia menyatakan untuk yang memiliki kewenangan untuk pemberian tersebut adalah Pertamina.
Teddy mengatakan, saat ini ada 1.000 pangkalan dan 31 agen gas elpiji.
Sebelumnya, Polres Subang telah berhasil menangkap dan menahan trsangka RHD, atas terjadinya kebakaran dan ledakan agen LPG pada tanggal (27/4) yang berlokasi di Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara.
Baca Juga:Predator Seks Ancam Anak-anak, Ayah Setubuhi 20 Kali Anak TiriIRDA Tindaklanjuti Temuan BPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, kebakaran dan ledakan tersebut diawali dengan terjadinya kebocoran gas pada saat tersangka bersama beberapa pegawainya melakukan penyuntikan gas.
“Tersangka melakukan penyuntikan dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12 Kg (non subsidi), dan ketika salah satu pegawai menyalakan kompor gas yang berada di area gurang tersebut untuk memask air, seketika api dari kompor menyambar ke area penyuntikan LPG,” ungkapnya.
Tersangka RHD melakukan kegiatan penyuntikan gas tersebut sejak bulan Januari 2023. Dilakukan 2 sampai 3 kali setiap minggunya, dalam sekali kegiatan berhasil memproduksi 30 sampai 40 tabung gas.(ygo/cdp/ysp)