Iya, ada sanksi yang diberikan kepada pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, setiap kegiatan yang termasuk dalam kegiatan usaha perbankan harus memiliki izin dari OJK.
Sanksi bagi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK bisa berupa denda hingga Rp 1 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, OJK juga dapat melakukan tindakan administratif, seperti pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, atau penghentian kegiatan usaha.
Selain itu, OJK juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran situs-situs pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan dan menghindari terjadinya masalah finansial yang lebih besar di kemudian hari.
Baca Juga:5 Rekomendasi Saldo Dana gratis dari Google, Tanpa Modal!Cara Mendapatkan Saldo Dana 10 juta, Saldo Dana gratis langsung cair!
Jadi, untuk melindungi diri dari pinjol ilegal, selalu periksa izin dari OJK dan bunga yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman dari pinjol tertentu. Hindari pinjol ilegal yang dapat menimbulkan masalah finansial dan selalu gunakan pinjaman secara bijak.