KARAWANG – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 diramaikan oleh sejumlah kepala desa di Karawang yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bavaleg) dari sejumlah partai politik.
Oleh sebab itu, Bawaslu meminta semua kades yang mengikuti kontestasi politik harus sudah mengundurkan diri.
Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Hukum, Engkus Kusnadi mengatakan, Kepala desa sesuai mekanisme Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 huruf (k), merupakan salah satu pekerjaan yang di larang untuk mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Baca Juga:Lapuk Termakan Usia, Gedung SDN Jayakerta Karawang AmbrukKasus Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Ini Penjelasan Polda Jabar
Dalam arti, Para kepala desa tersebut, wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai kepala desa beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang pada saat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
“Apabila Kepala desa aktif ingin mencalonkan diri sebagai Caleg yang bersangkutan harus mundur
jadi kepala desa, termasuk jika bupati atau wakil bupati mencalonkan diri di legislatif, yang bersangkutan pun wajib mengundurkan diri,” ujarnya.
Apabila kemudian, kepala desa sudah membuat pengajuan pengunduran diri tetapi belum ada persetujuan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, maka kepala desa tersebut wajib melampirkan surat tanda terima pengunduran diri dari instansi tersebut pada saat mendaftar.
Dijelaskan, merujuk kepada undang-undang desa No. 6 tahun 2014 sudah jelas kepala desa itu tidak boleh menjadi anggota partai politik atau menjadi pengurus partai politik.
“Nah, seharusnya yang bersangkutan (Kepala Desa) sudah mengundurkan diri sebelum mereka menggunakan atribut sehingga kalau ada kepala desa aktif dan yang bersangkutan sudah menggunakan atribut partai itu sebuah mekanisme pelanggaran dari Undang-undang desa itu sendiri,” terangnya.
Oleh karenanya, lanjut Engkus, Bawaslu Karawang berharap siapa pun kepala desanya apabila dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI harus mundur dulu dari jabatannya sebagai kepala desa. Bawaslu juga meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini DPMPD untuk memastikan pengunduran diri para kepala desa itu sudah di proses.