Kades Dilarang Nyaleg, Berikut Aturannya

Kades Dilarang Nyaleg
0 Komentar

“Bawaslu juga meminta selama proses pengunduran diri, kepala desa itu di Nonaktifkan, karena yang dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang dia sebagai kepala desa,” tegasnya.

Engkus mengungkapkan, saat ini ada beberapa kepala desa aktif yang memang sudah didata oleh Bawaslu Karawang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari beberapa partai politik.

“Harapan kita dari Bawaslu mereka di nonaktifkan sebagai kepala desa,” pungkasnya. (use/ded)

Laman:

1 2
0 Komentar