SUBANG – Kasus penyiksaan anak tiri di Subang hingga meninggal dunia yang terjadi enam bulan yang lalu masih belum terpecahkan.
Pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah, sehingga pihak kepolisian Kabupaten Subang telah menyebar foto pelaku dan menyatakan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menghebohkan masyarakat di bulan Desember 2022 lalu, ketika Muhamad Faiz Alvino yang berusia 18 bulan disiksa hingga meninggal oleh ayah tirinya Hermawan Susanto (37). Pelaku diduga merasa kesal karena anak tirinya tersebut buang air besar di kasur, sehingga ia memukul wajah korban hingga kehabisan nafas.
Baca Juga:Antisipasi Abrasi, Pemerintah Daerah Bersama TNI – Polri Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Pondok BaliNaraga United Lahirkan Pesepakbola Profesional Berkarakter
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dra Nunung Suryani, menyatakan bahwa pelaku harus segera ditangkap karena korban adalah anak di bawah umur. Ia juga menambahkan bahwa antara korban dan pelaku terdapat kedekatan yang lebih miris lagi.
“Korban adalah anak dibawah umur, dan yang lebih miris lagi antara korban dan yang diduga pelaku ada kedekatan,” Katanya.
Menurut Nunung, pelaku harus dihukum seberat-beratnya atas aksinya yang menyiksa anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga anak-anak mereka dengan baik karena dari data kepolisian, sudah terdapat 21 kasus kekerasan terhadap anak sejak awal Januari hingga saat ini.
Ia menyebutkan bahwa pengaruh faktor ekonomi, gadget, dan lainnya bisa memicu terjadinya kekerasan terhadap anak.
Kepala Polisi Sektor Pamanukan, AKP Supratman, mengatakan bahwa pelaku belum tertangkap hingga saat ini, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. “Belum ya, kita terus berusaha ” Ujarnya saat dihubungi via telpon selular. (ygo/ded)