SUBANG-Sebagai upaya pendekatan dengan lembaga pemerintahan desa dalam wadah APDESI, Kejaksaan Negeri, Selasa 16 Mei 2023 menggelar Program Jaksa Jaga Desa yang dihadiri oleh Pengurus APDESI dan Para Kepala Desa Se-Kabupaten Subang.
Kegiatan tersebut di gelar diaula Kejaksaan Negeri Subang. Selasa (16/05).
Kasi Intel Kejaksaan Negri Subang Adi mengatakan bahwa Program Jaksa Jaga Desa tersebut adalah perintah langsung dari Jaksa Agung sebagai tindak lanjut Nawacita.
“Program Jaga Desa Ini di gaungkan sudah lama pada saat diluncurkan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, sekarang lebih intens. “ini petunjuk dari pimpinan kami jaksa agung agar kita melakukan program Jaksa Jaga desa secara nyata.,” kata Adi Kasie Intel Kejari Subang.
Baca Juga:Perumda TRS Lakukan Digitalisasi, Gerai Pembayaran Manual Akan Ditutup pada 2024Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kegiatan yang terlaksa Ini adalah wujud tindaklanjut perintah langsung pimpinan Gedung Bundar Jaksa Agung, sebagai manifestasi dari program Nawacita Indonesia dalam bidang supremasi hukum.
Lanjut Adi menjelaskan bahwa tujuan program Jaksa Jaga Desa tersebut untuk menimalisir kepala desa untuk tidak terjerat hukuman dan menyukseskan program Dana Desa, agar tepat sasaran dan akuntabel.
“Agar tepat sasaran dan tepat guna, sehingga kemakmuran dan manfaat dari angggaran DD akan terwujud sesuai harapan dan aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Subang Nunung Nuraeni mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Subang atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga kedepan kemajuan desa lebih meningkat lagi dari segi pembangunan fisik juga SDMnya.(dan/ded)