SUBANG-Persyaratan pendaftaran adminstrasi untuk seorang Bacaleg bisa dikatakan tinggi dan itu berdampak terhadap pendapatan negara bukan pajak ataupun PAD. Seorang Bacaleg bisa mengeluarkan biaya Rp300 ribu lebih, hanya untuk mendaftarkan diri dalam Pileg 2024.
Ketua KPU Subang, Suryaman mengatakan, untuk mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dalam Pileg 2024, harus memenuhi persyaratan antara lain surat keterangan sehat dan jiwa, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit, SKCK dari Kepolisian dan Surat tidak pernah dipidana selama 5 tahun dari pengadilan.
“Mereka mengurus persyaratan pendaftaran tersebut. Mungkin ada yang dikolektif oleh partai tempatnya bernaung ataupun secara perorangan,” katanya.
Baca Juga:Menyisipkan Moderasi Beragama dalam Mata Pelajaran UmumPuluhan Biksu dari Berbagai Negara Singgah di Pamanukan Subang
Mengenai biaya, Suryaman tidak mengetahui dengan pasti. Hanya saja jika dipukul rata, dari 18 partai politik peserta pemilu mendaftarkan 50 bacalegnya saja, biaya yang dikeluarkan untuk persyaratan administrasi mencapai miliaran rupiah.
Dia mengatakan, pukul rata saja 50 bacaleg dari 18 parpol sudah 900 orang. Jika untuk persyaratan satu bacaleg Rp300.000, sudah mencapai Rp270 juta.
Salah satu bacaleg yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebelum mendaftar, ia harus merogoh kocek Rp500.000, itu untuk fotokopi, biaya persyaratan, ongkos dan lainnya.
Sementara itu, KPU Subang mengembalikan berkas dari Lima partai politik (parpol) yang belum lengkap. Berkas tersebut, berasal dari partai politik yang kemarin mendaftarkan Bacalegnya di KPU sebagai salah satu syarat ikut serta dalam Pileg 2024.
Antara lain Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Garuda.
Setelah diperiksa, masih ada kurang dalam memenuhi persyaratan, sehingga diberikan waktu dua hari ke depan untuk memperbaiki persyaratan.
“Ada Lima partai politik yang belum lengkap, jadi berkas kita kembalikan untuk mereka perbaiki,” ujar Ketua KPU Subang, Suryaman.
Baca Juga:Maju di Legislatif Pada Pemilu 2024, Tandem Ambu Anne dan H Ahmad SanusiPemandian Mata Air Cimutan Jadi Wisata Alam Favorit
Persyaratan yang tidak lengkap tersebut, Suryaman menjelaskan, mulai dari berkas persyaratan surat keterangan jiwa, ijazah, ataupun berkas persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Bacaleg.
Suryaman mengingatkan kepada para parpol yang dalam pendaftaran Bacalegnya terdapat kurang persyaratan, agar sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan.
“Sembari kita menunggu instruksi dari KPU pusat, kami minta mereka segera perbaiki, kita beri waktu dua hari,” jelasnya.