6 Pinjol Ilegal Terbaru Tanpa KTP, Tanpa Verifikasi Wajah

6 Pinjol Ilegal Terbaru Tanpa KTP
6 Pinjol Ilegal Terbaru Tanpa KTP
0 Komentar

 

3.CashCashNow

CashCashNow adalah aplikasi ilegal yang tidak aman untuk digunakan. Bahkan, OJK telah mencabut izin aplikasi ini dari situsnya. Namun, saat ini terdapat banyak aplikasi dengan nama yang sama. Oleh karena itu, CashCashNow yang tidak aman ini dikembangkan oleh KSK Rimba Rukun Asri. Jika menemukan aplikasi dengan nama yang sama tetapi dikembangkan oleh developer yang berbeda, tidak bisa dipastikan apakah aplikasi tersebut juga ilegal atau tidak.

4.Rupiah Ku

Rupiah Ku adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang tidak aman dan tidak dianjurkan untuk digunakan. Aplikasi ini tidak terdaftar di OJK, sehingga penggunaannya tidak disarankan. Sebagai aturan umum, aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dianggap tidak aman. Meskipun aplikasi ini kadang muncul di platform resmi, sebaiknya hindari penggunaannya.

Aplikasi terakhir yang harus dihindari adalah Go Uang Pinjaman Online. Meskipun aplikasi ini tersedia di Google Play Store, aplikasi ini telah dinyatakan tidak aman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan menggunakan aplikasi ini.

Baca Juga:Daftar Penyedia Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Solusi Keuangan AndaProgram Afiliasi Shopee, Cara dan Informasi Meraih Komisi yang Menguntungkan!

Perlu diingat bahwa saat ini banyak aplikasi dengan nama yang sama. Aplikasi Go Uang yang ilegal dan harus dihindari dikembangkan oleh Jiangz Network Co. Jadi, jangan asal menganggap aplikasi dengan nama yang sama namun dikembangkan oleh pengembang yang berbeda sama saja dengan aplikasi ini.

Itulah beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang disampaikan oleh anakrantau.id. Jika sudah mengetahui aplikasi-aplikasi ilegal tersebut, sebaiknya hindari penggunaannya demi kenyamanan dan keamanan.

0 Komentar