KARAWANG-Dianggap tak menjalankan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pengelolaan limbah ekonomis, PT Plasindo Lestari Digugat PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM) ke Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/5). Pada agenda sidang ketiga ini, pihak penggugat menghadirkan Empat orang saksi dan sejumlah barang bukti, yaitu berupa limbah PT. Plasindo Lestari yang tidak memiliki nilai ekonomis (BS Alu Cetak Foil).
Pada fakta persidangan melalui keterangan para saksi terungkap, jika sejak Oktober 2018, PT Plasindo Lestari telah menunjuk PT PPJM untuk mengelola limbah ekonomis. Pasalnya, PT PPJM telah memenuhi persyaratan sesuai yang diminta oleh PT Plasindo Lestari. Yaitu dari mulai rekomendasi dari pemerintah desa setempat, hingga deposit Rp20 juta sesuai yang diminta PT Plasindo Lestari.
Tetapi dalam perjalanannya, PT Plasindo Lestari dianggap tidak ‘mengindahkan’ SPK yang sudah ditandatangani. Yaitu dimana perusahaan yang berada di wilayah Desa Purwasari Kecamatan Purwasari ini malah memberikan limbah non-ekonomis (tidak bisa dijual) atau hanya sekedar memberikan sampah area kepada PT PPJM.
Baca Juga:Kawasan Subang Smartpolitan Beroperasi 2024, Diperkirakan Bakal Serap 52.000 PekerjaTargetkan 10.000 Suara di Pileg 2024
Hal ini sesuai dengan bukti ‘surat jalan’ pengangkutan limbah, yang menjelaskan bahwa limbah tersebut adalah BS Alu Cetak Foil yang tidak laku dijual. Melainkan sampah area yang seharusnya langsung dibakar.
Menurut keterangan saksi dalam persidangan, dalam perjalanannya PT PPJM terus berusaha melakukan komunikasi dengan PT Plasindo Lestari. PT PPJM terus menuntut haknya, agar PT Plasindo Lestari menjalankan SPK yang sudah ditandatangani.
PT Plasindo Lestari yang terkesan hanya sekedar mengumbar janji manis tanpa realisasi. Akhirnya, persoalan ini sampai kepada pembahasan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Karawang.
Berdasarkan hearing yang digelar, Forkopimda Karawang juga akhirnya memberikan masukan agar PT Plasindo Lestari menunjuk dan memberikan pengelolaan limbah ekonomisnya kepada PT PPJM.
Saran Forkopimda Karawang yang juga tidak diindahkan PT Plasindo Lestari. Akhirnya, perusahaan di wilayah Purwasari ini digugat PT PPJM ke Pengadilan Negeri Karawang pada April 2023 lalu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT PPJM, Gary Gagarin SH. MH menyampaikan, sejak 1 Oktober 2018 sudah terjadi perjanjian kerjasama antara PT Plasindo Lestari dengan PT PPJM. Yaitu, PT PPJM diberikan wewenang untuk mengelola 30 item limbah ekonomis PT Plasindo Lestari.