Tetapi pada kenyataanya, tidak satu item pun limbah ekonomis diberikan PT Plasindo Lestasi kepada PT PPJM.
“Saat itu SPK ditandatangani, tetapi PT Plasindo Lestari malah memberikan limbah yang tidak ada nilai ekonomisnya (BS Alu Cetak Foil). Jangankan 30 item limbah ekonomis. Pada kenyataannya PT Plasindo Lestari malah memberikan sampah area yang harusnya langsung dibakar. Sampai sekarang PT Plasindo Lestari masih mengelola 30 item limbah ekonomisnya sendiri,” tuturnya, kepada awak media.
Disampaikan Gary, tuntutan PT PPJM kepada PT Plasindo Lestari sebenarnya hanya satu, yaitu agar PT Plasindo Lestari menjalankan kesepakatan yang sudah ditandatangani sesuai SPK.
Baca Juga:Kawasan Subang Smartpolitan Beroperasi 2024, Diperkirakan Bakal Serap 52.000 PekerjaTargetkan 10.000 Suara di Pileg 2024
Jika PT Plasindo Lestari tidak mau melaksanakan perjanjian (SPK), maka PT PPJM akan minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membatalkan perjanjian tersebut, karena diduga ada unsur penipuan.
“Persoalan ini memang persoalan perdata, tetapi bisa saja lari ke pidana. Karena tadi ada dugaan unsur penipuan. Kita lihat saja nanti jalannya persidangan seperti apa,” terang Gary.
Ditambahkan Gary, banyak biaya yang dikeluarkan PT. PPJM untuk mengurus persoalan ini. Yaitu dari mulai sejak SPK ditandatangani hingga saat ini. Oleh karenya, PT. PPJM menuntut ganti rugi materi sekitar Rp 500 juta rupiah.
“Kami menuntut tergugat mengganti biaya-biaya itu, kurang lebih Rp500 juta,” katanya.
“Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang akan kami ambil, sesuai dengan jalannya persidangan ini,” tutup Gary.
Diketahui, sidang gugatan terhadap PT Plasindo Lestari oleh PT PPJM ini akan dilanjut Selasa depan. Agendanya, giliran tergugat yang menghadirkan saksi-saksi dan bukti.
Sementara sidang gugatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Dr. Hendra Kusuma Wardana SH. MH.(ddy/ery)