PASUNDAN EKSPRES-Camat Jalancagak Aris Ristian kesal kepada pengendara yang membuang sampah sembarang di Jalan Lingkar Cagak. Padahal pihak kecamatan sudah memasang spanduk imbauan tidak membuang sampah sembarangan.
“Saya kesal, mereka secara sembarangan membuang sampah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, membuang sampah dengan sembarangan tersebut tidak dibenarkan. Perbuatan itu melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan).
“Sudah ada perdanya, pelangggar bisa dituntut 3 bulan penjara atau denda,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Ruhimat Minta PTPN VIII Ajak BUMD dan Kaji Amdal Pengembangan Wisata di Subang SelatanKetum KONI Subang ARD: O2SN Tolak Ukur Keberhasilan dan Pembinaan Olahraga di Sekolah
Aris mengatakan, pihaknya sudah memasang tiga spanduk. Namun tetap saja kebiasaan dan perilaku buruk pengendara susah dikendalikan.
Dia mengatakan, Kecamatan Jalancagak sudah memiliki tempat pembuangan sampah (TPS). “Nama TPS-nya Campernik, seminggu dua kali sampah di sana diangkut ke TPA Jalupang. Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat jangan buang sampah sembaragan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang H. Hidayat mengatakan, sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan
“Saya pernah menyaksikan sendiri, ada masyarakat yang mengendarai mobil mengeluarkan sampah dari bagasi dan membuang ke jalan. Saya tegur dan memarahi orang itu, saya harap kejadian yang seperti itu tidak terulang lagi,” ujarnya.(ygo/ysp)