PASUNDAN EKSPRES – Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Anda Ketahui
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia.
Meskipun keduanya merupakan bentuk jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, terdapat beberapa perbedaan penting antara Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Resep Martabak Enak Sederhana yang Mudah di Buat Sendiri Dirumah.Cara Mengganti Oli Gardan untuk Pemula Dengan Metode Mudah
Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
1. Lingkup dan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana namanya, memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh di Indonesia. Program ini mencakup asuransi ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan yang mungkin dialami oleh pekerja.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menyediakan akses terhadap layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini memberikan perlindungan kesehatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di seluruh rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Cakupan program BPJS Kesehatan mencakup pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, dan berbagai layanan kesehatan lainnya.
2. Sumber Pendanaan BPJS Ketenagakerjaan didanai melalui iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja. Iuran ini dihitung berdasarkan gaji yang diterima oleh pekerja. Biasanya, pekerja dan perusahaan sama-sama membayar sebagian dari total iuran yang harus dibayarkan.
BPJS Kesehatan juga didanai melalui iuran yang dibayarkan oleh peserta. Iuran ini bervariasi tergantung pada jenis peserta dan tingkat penghasilannya. Selain itu, pemerintah juga memberikan dana subsidi kepada peserta yang tidak mampu membayar iuran secara penuh.
3. Manfaat yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan medis dan tunjangan penggantian penghasilan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris jika seorang pekerja meninggal dunia. Jaminan hari tua memberikan simpanan dana pensiun, sedangkan jaminan pensiun memberikan pembayaran bulanan setelah pensiun.