Pemilik Rumah Ganggu Fasilitas Umum Bakal Terancam Pidana Tiga Tahun

Pemilik Rumah Ganggu Fasilitas Umum
SIAP MENINDAK: DPKP beserta tim siap menindaklanjuti laporan aduan penghuni yang tidak menaati aturan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Masyarakat Subang yang tinggal di perumahan harus berhati-hati. Apabila mereka menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan berhadapan dengan pemerintah.

Saat ini tim yang terdiri dari DPKP, Dishub, DPMPSTP, dan Satpoldam Kabupaten Subang sudah menerbitkan tiga surat teguran dan mendatangi penghuni rumah akibat melanggar aturan. Surat teguran kepada penghuni perumahan itu setelah ada laporan dari penghuni rumah lainnya.

“Sudah ada tiga kali pelaporan, kita tindak lanjut bersama dengan tim, kebanyakan karena membuat area parkir di depan rumah yang membuat fasilitas jalan terganggu,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Subang Bayu Aji ST kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Kades dan Camat Dukung Pemekaran Subang UtaraDPRD Purwakarta Pertanyakan Layanan Air Bersih Perumda

“Jika ada yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya bisa lapor ke kami, nanti tim yang akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Menggunakan fasilitas umum di perumahan tidak sesuai peruntukannya seperti parkir sembarangan, memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk garasi, hingga membuat garasi di depan rumah (menyerobot fasilitas umum).

Bayu mengatakan, di Kabupaten Subang ada sebanyak 117 perumahan yang terdiri dari jenis subsidi dan komersil.

Dari jumlah tersebut pun, hanya 80 perumahan yang developernya masih bertanggungjawab, sementara sisanya sudah menghilang.

“Tanggungjawab di sini adalah menyediakan dan melaporkan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya kepada pemerintah daerah,” kata dia.

Mengenai saksi, ia menyebut tim akan mengenakan pasal atau undang – undang terhadap penghuni yang melanggar. Yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang, maka diancam pidana paling lama tiga tahun atau denda Rp500 juta sesuai dengan pasal 69 Undang Undang nomor 26 tahun 2007.

Seperti diketahui, belum lama ini warga Perumahan di Serang Baru – Bekasi menyulap jalan blok rumahnya menjadi garasi mobil. Hal tersebut tak pelak menjadi sorotan penghuni lainnya juga netizen. Dilengkapi dengan rantai dan besi, garasi milik warga berinisial M tersebut dibongkar setelah dilakukan peneguran oleh Kepolisian beserta Satpol PP.(ygo/ysp)

0 Komentar