Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Rapat Denger Pendapat (RDP) bersama masyarakat Perumahan GPI untuk pada intinya untuk mendapatkan penyelesaian terkait serah terima fasos dan fasum, sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan pembangunan dari pemda. Karena selama fasok dan fasum belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, maka pemda tidak dapat melakukan pembangunan di perumahan tersebut.
“Pada intinya kami di DPRD memfasilitasi masyarakat Perumahan GPI serta Pemdes Purwasari untuk mendapatkan kejelasan terkait Fasos dan Fasum Perumahan GPI, sehingga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Kang HES menuturkan, dalam pertemuan ini ada perbedaan argumen dari pihak pengembang yang merasa telah melakukan penyerahan ke pemda, sedangkan data base di PRKP atau pun di DPKAD Karawang belum tercatat adanya serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.
Baca Juga:Cara Unik Pindahkan Akun GB WhatsApp dari Android ke iPhoneWarga Berharap Rumah Dinas Bupati di Pantura Segera Ditempati
Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan ulang RDP dengan meminta pihak pengembang agar membawa dokumen-dokumen yang menjadi bukti telah dilakukan serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.
“Kami akan agendakan ulang pertemuan ini. Namun hari ini kami semua baik dari masyarakat, pemda atau pun pihak pengembang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan pihak pengembang juga sudah menyatakan kesiapannya untuk penyelesaian permasalahan ini, sekalipun harus mengulang proses penyerahan fasos dan fasum perumahan GPI ini,” tandasnya.(use/ery)