Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023
Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, proses pendaftaran nikah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum menggelar upacara pernikahan resmi.

Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini telah tersedia cara daftar nikah online yang praktis dan tidak memerlukan kunjungan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:Membuka Gerbang Masa Depan: Pentingnya Pendidikan STEM dalam Era DigitalLink Nonton Film Buya Hamka Kisah Inspiratif Pemikir Islam Indonesia

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah daftar nikah online yang mudah dan gratis, serta menggugah minat pembaca dengan gaya bahasa yang menarik.

Pada awalnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon pasangan untuk mendaftarkan pernikahan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Yang diperlukan hanyalah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang akan diunggah melalui website resmi Kemenag, yaitu simkah.kemenag.go.id.

Dan yang menariknya, layanan daftar nikah online ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut adalah langkah-langkah cara daftar nikah online di Kemenag:

  1. Kunjungi Website SIMKAH: Buka halaman website resmi Kemenag yaitu http://simkah.kemenag.go.id pada peramban (browser) yang Anda gunakan.
  2. Pilih menu Masuk/Daftar: Jika Anda sudah memiliki akun, masuklah ke akun Anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Daftar Nikah: Setelah masuk ke akun, klik menu “Daftar” dan pilih opsi “Daftar Nikah” yang terdapat pada dashboard website.
  4. Isi Formulir: Isilah dan lengkapilah semua formulir yang disediakan dengan data yang akurat.
  5. Tentukan Lokasi Pelaksanaan: Pilihlah apakah Anda ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di KUA itu sendiri.
    • Jika memilih KUA, biaya pernikahan akan gratis.
    • Jika memilih di luar KUA, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
0 Komentar