Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menyebutkan, pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaku MSA mengakui, perbuatan yang ia lakukan karena desakan ekonomi. Sebab, dirinya yang hanya bekerja serabutan memiliki banyak utang.
“Pertama kali begini karena tekanan pikiran saya sendiri yang benar-benar bingung untuk bayar utang motor pacar yang saya gadaikan Rp 3,8 juta,” tukasnya.(eko)