- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi yang mengikuti jalur afirmasi korban bencana alam/sosial).
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi yang mendaftar jalur Afirmasi/KETM).
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 (tiga) tahun atau anak guru).
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (khusus untuk jalur prestasi dan kejuaraan) maksimal 4 tahun minimal 6 bulan.
- Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Setiap berkas yang sudah disebutkan di atas wajib difoto atau di-scan aslinya.
Lalu, di-upload atau diunggah ke website PPDB, ya!
Demikian artikel ini semoga dapat membantu! (pm)