PURWAKARTA-Belum kelar perhatian masyarakat atas kebocoran pipa Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta yang menyebabkan distribusi air bersih tersendat lebih dari dua pekan, kini perusahaan pelat merah itu diterpa dugaan bocornya pengelolaan anggaran.
Betapa tidak, PDAM Purwakarta diduga nunggak setoran ke kas daerah tiga tahun ini. Padahal, sudah menjadi kewajiban bahwa sekian persen keuntungan PDAM Purwakarta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data terakhir, pelanggan aktif PDAM Purwakarta sektor rumah tangga sebanyak 23.007 pelanggan. Di mana, rata-rata beban penggunaan airnya 16m3 atau Rp83 ribu per pelanggan.
Baca Juga:Begini Cara Yayasan Sukma Sejati Apresiasi Seni dan Budaya SundaSensasi Menikmati Kopi Cupumanik di Kawasan Pegunungan
“Pelanggan aktif, 23.007. Rata-rata pemakaian Rp83.300 jika dirupiahkan,” kata Bagian Hubungan Langganan PDAM Purwakarta, Muhamad Zaenal Arifin saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sehingga, jika dihitung total pendapatan PDAM Purwakarta dari sektor ini Rp1,9 miliar per bulan atau Rp22,8 miliar per tahun. Pendapatan tersebut berasal dari kategori pelanggan rumahan. Belum dihitung pendapatan dari kategori lain.
Seperti diketahui ada beberapa kategori lain pelanggan PDAM. Di antaranya kategori Sosial (sosial umum dan khusus), Nonniaga (rumah tangga, konsulat, instansi pemerintah), Niaga (niaga kecil, menengah dan besar), Niaga Khusus hingga kategori Industri (kecil, menengah dan besar).
Tak sampai di situ, PDAM Purwakarta hampir setiap tahun juga mendapat suntikan dana dari APBD Kabupaten, Provinsi hingga pusat. Jika diakumulasi, jumlah penyertaan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut tertulis modal dasar PDAM Purwakarta ditetapkan sebesar Rp92.731.000.000. Namun modal yang disetor Pemkab Purwakarta ke PDAM Purwakarta sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan audit sebesar Rp23.428.164.276.
Sehingga sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Purwakarta yang belum dipenuhi sebesar Rp69.302.835.724. Disebutkan juga pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Purwakarta dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain dari pemerintah daerah, PDAM Purwakarta juga mendapatkan kuncuran anggaran dari Pemerintah Pusat. Ada juga penyertaan modal yang dibukukan pada 2021. Meskipun belum ada serah terima, infrastruktur yang berasal dari penyertaan modal tersebut penggunaannya sudah dimanfaatkan.