PPDB SMA 2023: Ada Persyaratan yang Perlu Kamu Catat 

PPDB SMA 2023: Ada Persyaratan yang Perlu Kamu Catat (Image From: ppdb.jabarprov.go.id)
PPDB SMA 2023: Ada Persyaratan yang Perlu Kamu Catat (Image From: ppdb.jabarprov.go.id)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – PPDB SMA 2023 akan segera dibuka di sebagian besar wilayah di Indonesia.

Pendaftaran PPDB SMA akan dibuka pada tanggal yang telah ditentukan dan diikuti dengan pengumuman hasil seleksi.

PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA dan SMK akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Baca Juga:Cara Pendaftaran SMA Negeri, Lihat Syarat dan JadwalnyaSyarat dan Jalur Pendaftaran Online SMA PPDB Jabar 2023 

Fase pertama berlangsung dari 6 hingga 10 Juni 2023. Fase kedua berlangsung dari 26 hingga 28 Juni dan 30 Juni 2023.

PPDB SMA 2023 dengan Jadwal dan Persyaratan

Jadwal dan Jalur PPDB Jabar 2023

Tahap I 6 Juni – 10 Juni 2023

SMA: 

  • Jalur Afirmasi : KETM, peserta didik berkebutuhan khusus, kondisi tertentu dengan kuota 20 persen
  • Jalur perpindahan tugas (orang tua/wali/anak guru/tenaga kependidikan) dengan kuota 5 persen
  • Jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan dengan kuota 25 persen.

Tahap II 26-28 Juni, dan 30 Juni 2023 

SMA: Jalur Zonasi dengan kuota 50 persen

Jika CPDB gagal di Tahap 1, CPDB dapat mendaftar di Langkah 2, kecuali untuk jalur Afirmasi KETM.

Jika diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, harus mengundurkan diri setelah mendaftar ulang di sekolah penerima.

Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan dikunci dan tidak akan dapat mendaftar di tahap 2.

Adapun persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi oleh calon siswa untuk mendaftar ke SMA melalui PPDB adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Syarat dan Jadwal Daftar SMA Wilayah DKI Jakarta, Cek di Sini!Pendaftaran Masuk SMA Negeri, Cari Tahu Caranya di Sini 

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan taun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya

3. Peserta didik wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.

0 Komentar