PURWAKARTA-Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta proaktif melakukan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran sejumlah anggaran di Perumda Giri Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya praktik nyeleneh pengelolaan keuangan di perusahaan pelat merah yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Sindangkasih, Purwakarta itu.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, Ir Awod Abdul Qadir menyebutkan, anggaran yang dikelola PDAM Purwakarta cukup besar. Sedangkan bagi hasil ke daerahnya sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada.
Baca Juga:Timsus Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang Bekuk Pencuri Kabel dan Baut Rel Kereta CepatSegera Hadir Event Sari Ater Smart Kids Adventure Camp
“Harus (diselidiki). Paling tidak biar clear. Dan PDAM harus terbuka. Toh itu badan usaha milik publik,” kata Awod kepada wartawan, Selasa (6/6).
Disebutkannya, menjadi sangat ironi bahwa perusahaan yang berdiri sejak 1978 tersebut tidak kunjung memberikan kontribusi yang besar bagi daerah.
Padahal, selain mengelola dana rutin yang masuk dari pelanggan, hampir setiap tahun PDAM Purwakarta juga memperoleh suntikan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten, Provinsi hingga pusat.
“Ketika sekarang kasusnya muncul gagal setor ke kas daerah, hal ini mengindikasikan dalam pengelolaan keuangannya ada masalah. Bahkan mungkin sudah sangat kronis. Sangat tepat kalau APH (Aparat Penegak Hukum) menyelidiki,” ujar Awod.
Diketahui, PDAM Purwakarta dilaporkan gagal setor bagi hasil pendapatan ke kas daerah. Padahal, setiap bulan perusahaan tersebut memperoleh pemasukan Rp1,9 miliar atau Rp22,8 miliar per tahun dari 23.007 pelanggan sektor rumah tangga. Belum lagi dari sektor niaga dan industri.
Tak berhenti di situ, hampir setiap tahun anggaran dari APBD Purwakarta, provinsi hingga pusat juga kerap digelontorkan sebagai dana penyertaan modal. Jika diakumulasi, angkanya sudah lebih Rp100 miliar.
Sebelumnya, PDAM diterpa dugaan bocornya pengelolaan anggaran.bBetapa tidak, PDAM Purwakarta diduga nunggak setoran ke kas daerah tiga tahun ini. Padahal, sudah menjadi kewajiban bahwa sekian persen keuntungan PDAM Purwakarta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Dua Terdakwa Korupsi BPR Subang Lolos Jeratan PidanaHUT ke-48 Pupuk Kujang, Karyawan dan Direksi Donor Darah
Data terakhir, pelanggan aktif PDAM Purwakarta sektor rumah tangga sebanyak 23.007 pelanggan. Di mana, rata-rata beban penggunaan airnya 16m3 atau Rp83 ribu per pelanggan.
“Pelanggan aktif, 23.007. Rata-rata pemakaian Rp83.300 jika dirupiahkan,” kata Bagian Hubungan Langganan PDAM Purwakarta, Muhamad Zaenal Arifin saat dikonfirmasi belum lama ini.