Sehingga, jika dihitung total pendapatan PDAM Purwakarta dari sektor ini Rp1,9 miliar per bulan atau Rp22,8 miliar per tahun. Pendapatan tersebut berasal dari kategori pelanggan rumahan. Belum dihitung pendapatan dari kategori lain.
Seperti diketahui ada beberapa kategori lain pelanggan PDAM. Di antaranya kategori Sosial (sosial umum dan khusus), Nonniaga (rumah tangga, konsulat, instansi pemerintah), Niaga (niaga kecil, menengah dan besar), Niaga Khusus hingga kategori Industri (kecil, menengah dan besar).
Tak sampai di situ, PDAM Purwakarta hampir setiap tahun juga mendapat suntikan dana dari APBD Kabupaten, Provinsi hingga pusat. Jika diakumulasi, jumlah penyertaan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Baca Juga:Timsus Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang Bekuk Pencuri Kabel dan Baut Rel Kereta CepatSegera Hadir Event Sari Ater Smart Kids Adventure Camp
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut tertulis modal dasar PDAM Purwakarta ditetapkan sebesar Rp92.731.000.000. Namun modal yang disetor Pemkab Purwakarta ke PDAM Purwakarta sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan audit sebesar Rp23.428.164.276.
Sehingga sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Purwakarta yang belum dipenuhi sebesar Rp69.302.835.724. Disebutkan juga pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Purwakarta dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain dari pemerintah daerah, PDAM Purwakarta juga mendapatkan kuncuran anggaran dari Pemerintah Pusat. Ada juga penyertaan modal yang dibukukan pada 2021. Meskipun belum ada serah terima, infrastruktur yang berasal dari penyertaan modal tersebut penggunaannya sudah dimanfaatkan.
Suplai dana yang begitu besar ini nyatanya belum mampu membuat perusahaan ini produktif dan berkontribusi baik bagi PAD Purwakarta.
Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikasalam, saat diminta tanggapan mengisyaratkan tak banyak tahu berapa setoran PDAM ke kas daerah. Demikian halnya berapa tahun perusahaan tersebut nunggak.
Alek, panggilan akrabnya, menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Meski demikian, Alek menyebut jika PDAM Purwakarta sempat nyetor Rp170 juta. “Untuk lebih jelasnya, tanya saja ke Bapenda,” kata Alek saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.(add/ysp)