Aksi mereka dilakukan tengah malam sekira pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB saat keadaan sedang sepi dan gelap.”Kami telah mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, 1 gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, dan 1 kunci pipa besar alat pelepas baud.
Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu adalah pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan Tltindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(use/aef/ysp)