SUBANG-Berbagai jalur protokol hingga pedesaan, ramai terbentang spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif. Masyarakat pun dibuat jengah dengan maraknya wajah para Bakal Calon Peserta Pemilu tersebut.
“Jengah juga tiap jalan ke wilayah kota Subang, pasti ada spanduk dan baliho calon anggota legislatif,” ujar warga Rawabadak Subang, Yanti.
Ia menyebut, spanduk atau baliho yang terpampang, kerap terpasang di berbagai tempat yang bukan seharusnya.
Baca Juga:Belum Ada Instruksi Bupati Soal Rotasi Mutasi di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Subang.Warga Nikmati Internet Lewat Program BUMDes Net, 100 Rumah Sudah Pasang Wifi, Harga Lebih Murah
“Kadang dipaku di pohon, dipasang di trotoar, seolah si calon bangga wajahnya terpampang di sana,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parahutan mengatakan, sosialisasi berupa spanduk, baliho atau bertemu dengan masyarakat oleh para bakal calon legislatif, yang ikut dalam peserta pemilu 2024 dipandang sah-sah saja.
“Tahapan sosialisasi pileg 2024, akan digelar pada tanggal 27 November 2023,” katanya.
Parahutan mengatakan, para bakal calon yang tebar pesona dengan memasang spanduk dan baliho tersebut pun belum tentu masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), karena sampai saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi.
“Sah-sah saja. Pertama, mereka pun belum tentu masuk DCT, masih bakal calon. Kedua, saat ini masih belum masuk tahapan sosialisasi,” paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Satpoldam Subang, ketika memasuki masa Tahapan sosialisasi di bulan November 2023.
Sementara itu Fungsional Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Deden Jatnika mengatakan, mengenai spanduk atau baliho yang terpampang di jalur desa atau protokol tidak ada PAD, ketika terpasang di sembarang tempat.(ygo/ery)