KARAWANG – Realisasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,9 miliar. Saat ini, realisasi baru mencapai 28,92 persen.
Enjum Junaedi, Sub Koordinator Penempatan TKI dan TKA dari Dinas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakakertrans) Karawang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini realisasi penggunaan TKA baru mencapai Rp 4,3 miliar atau 28,92 persen dari target yang ditetapkan. “Salah satu kendala dalam pencapaian target ini adalah kurangnya sosialisasi. Oleh karena itu, kami mendapatkan perintah dari Ibu Bupati untuk meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan PMA,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa besaran retribusi penggunaan TKA sesuai peraturan adalah 100 dolar AS per TKA. Meskipun realisasi baru mencapai 28,92 persen, Disnakertrans tetap optimis bahwa target dapat tercapai. “Karena terdapat ratusan perusahaan PMA di Karawang yang mempekerjakan TKA,” katanya.
Baca Juga:Daftar 5 Slot Online Deposit Tanpa Potongan, Terbukti Membayar3 Aplikasi Penjual Foto Penghasil Uang Cara Cepat Di Media Online
Enjum menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terdapat 115 Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan jumlah laporan keberadaan TKA sebanyak 2.757 orang. Sedangkan pada tahun 2023 hingga bulan Maret, terdapat 177 IMTA dengan jumlah laporan keberadaan TKA sebanyak 604 orang.
“Kami sedang menggencarkan sosialisasi mengenai aturan retribusi penggunaan tenaga asing di Karawang,” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan oleh Enjum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ketenagakerjaan, meskipun masih terdapat beberapa persoalan yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah masih adanya TKA yang bekerja di dua kabupaten sehingga retribusi yang seharusnya masuk ke Karawang tidak terealisasi.
“Kami juga bekerja sama dengan kantor Imigrasi untuk terus memantau data TKA yang ada di Karawang,” tegasnya. (use)