Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
KARAWANG-Guna meningkatkan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan diseminasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Penanaman Modal Asing (PMA), Rabu (7/6).
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Berlian mengatakan, pihaknya melakukan desiminasi Penggunaan TKA dan PMA ini menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan DPMPTSP Karawang, untuk memberikan pemaparan tentang kondisi PMA dan TKA di Karawang. Hal ini dilajukan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Karawang.
Dijelaskan, kegiatan yang bertujuan untuk penyampaian informasi terkait peraturan keimigrasian ini, melibatkan sejumlah perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang.
Baca Juga:DLHK Tanam 500 Bibit Pohon di Hari Lingkungan SeduniaPasar Inpres Pamanukan Kurang Layak, Pedagang Berharap Ada Revitalisasi
“Saya berharap adanya diseminasi ini akan terwujud kerja sama dan/atau jejaring kerja (net-working) antara instansi/Lembaga dengan Perwakilan Negara Sahabat, sehingga terwujudnya sinergitas hubungan dan pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Kordinator Bidang Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Karawang, Dewi Krida mengatakan, rapat diseminasi TKA dan perizinan PMA ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antar lembaga. Terlebih jumlah PMA di Karawang itu tinggi.
“Saat ini, perizinan sebagian besar sudah melalui OSS RBA atau berbasis resiko,” katanya saat memberi paparan tentang perizinan berusaha berbasis resiko untuk PMA.
Dijelaskan Dewi, fasilitas rekomendasi keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dimohonkan melalui OSS. Meskipun saat ini hanya untuk investor atau direksi yang murni PMA.
“Kami juga mengingatkan PMA, agar selalu patuh untuk melakukan laporan kegiatan penanaman modalnya, agar perizinan berusahanya tidak dicabut,” katanya.(use/ery)