KARAWANG-Molornya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2023 oleh DPRD Karawang menuai kritikan tajam publik. Namun DPRD menilai sebanyak apapun melahirkan Perda akan percuma jika tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang, Toto Suripto mengatakan, banyak Perda yang dibuat kini tak efektif atau mandul penerapannya. Alasannya, Perda baru bisa dikatakan efektif jika ada produk turunannya yaitu Perbup.
“Banyak Perda di Karawang yang belum dibuat Perbup, sehingga tidak berjalan (mandul). Padahal, membuat Perda itu mahal tapi terkesan dibiarkan setelah sudah jadi. Buktinya sampai sekarang bupati tidak membuat Perbup,” ujar Toto Suripto, Kamis (8/6).
Baca Juga:Minim Sosialisasi ke Perusahaan, PAD dari TKA Baru 28,92 Persen dari Rp14,9 MTingkatkan Pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Ingatkan Kepatuhan TKA dan PMA
Menurut Toto, banyak Perda di Karawang yang tak memiliki Perbup hingga tidak bisa dilaksanakan. Namun pastinya jumlahnya banyak, bahkan bisa di atas 100 Perda lebih.
“Soalnya yang saya ingat itu sudah terjadi semenjak saya jadi Ketua DPRD tahun 2014, sampai sekarang ada Perda yang tidak memiliki Perbup. Jumlahnya bisa seratus lebih, tapi saya tidak tahu persis angkanya” katanya.
Toto mengatakan, Pemkab Karawang terkesan melakukan pembiaran atas kondisi ini. Padahal seharusnya, setelah Perda selesai disahkan bupati harus segera membuat turunannya yaitu Perbup.
“Bupati sepertinya membiarkan masalah ini berlarut-larut. Harusnya segera dibuat Perbup agar Perda bisa berjalan efektif,” katanya.
Menurut Toto, Pemkab Karawang tidak serius dalam membuat Perbup. Padahal DPRD sudah membuat Perda dengan biaya mahal tapi setelah selesai malah dibiarkan mandul.
“Iya kami kan mencurahkan waktu, pikiran dan juga biaya untuk membahas satu Perda. Kemudian setelah selesai malah dibiarkan tanpa Perbup,” pungkasnya.(use/ery)