KARAWANG-Realisasi retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sampai saat ini maih jauh dari target yang sudah ditetapkan yaitu Rp14,9 miliar. Pasalnya, sampai saat ini realisasinya baru 28,92 persen.
Sub Kordinator Penempatan TKI dan TKA, Disnakertrans Karawang, Enjum Junaedi mengatakan, saat ini realisasi penggunaan TKA baru Rp 4,3 miliar atau 28,92 persen dari target yang ditetapkan.
“Salah satu kendala realisasi ini karena masih kurangnya sosialisasi. Maka kami diperintahkan oleh Ibu Bupati untuk menggencarkan sosialisasi pada perusahaan PMA,” ujarnya.
Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Ingatkan Kepatuhan TKA dan PMADLHK Tanam 500 Bibit Pohon di Hari Lingkungan Sedunia
Dijelaskan, besaran retribusi penggunaan TKA sesuai aturan adalah 100 dolar per TKA. Namun, meskipun baru 28,92 persen, Disnakertrans optimis jika bisa memenuhi target. “Sebab ratusan perusahaan PMA yang ada di Karawang, banyak yang mempekerjakan TKA,” katanya.
Dijelaskan, jumlah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada tahun 2022 sebanyak 115 dengan jumlah laporan keberadaan TKA sebanyak 2757 orang. Dan tahun 2023 sampai bulan Maret IMTA sebanyak 177 dengan jumlah laporan keberadaan TKA sebanyak 604 orang.
“Kita sedang menggencarkan sosialisasi tentang aturan retribusi penggunaan tenaga asing di Karawang,” katanya.
Hal itu dilakukan, lanjut Enjum, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ketenagakerjaan. Meakipun masih banyak persoalan yang menjadi pekerjaan rumah harus diselesaikan. Seperti masih banyak TKA yang bekerja di dua kabupaten, sehingga retribusinya tidak masuk ke Karawang.
“Kami juga bekerjasama dengan kantor Imigrasi untuk terus memantau data TKA yang ada di Karawang,” katanya.(use/ery)